Minggu, 19 Juli 2020

MATERI KELAS IX BAB I BAGIAN A PENERAPAN PANCASILA DARI MASA ke MASA

BAB I
DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan PANDANGAN HIDUP BANGSA
A
     A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Pancasila memiliki dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Kaelan dalam buku Pancasila Yuridis Kenegaraan menjelaskan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa dan memegang fungsi pokok sebagai dasar Negara. Fungsi dan kedudukan Pancasila tersebut menjadikan alasan penting diterapkannya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, apakah penerapan Pancasila sebagai dasar negara sudah berjalan sebagaimana mestinya ?
agar lebih jelas, simak perkembangan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dari awal kemerdekaan sampai sekarang.
1.                  Masa awal kemerdekaan (1945-1959)
Pada periode awal kemerdekaan, penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa menghadapi berbagai ancaman. Bangsa Indonesia harus menghadapi oknum yang berupaya mengganti Pancasila dengan ideology lain yang tentunya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Upaya-upaya yang dimaksud sebagai berikut:
a.                  Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di madiun tanggal 18 September 1948
Setelah Kabinet Hatta terbentuk pada bulan Januari 1948, Amir Syarifuddin berbalik menjadi oposisi (partai penentang di dewan perwakilan, yang mengkritik pendapat/kebijakan politik golongan berkuasa). Dia menghimpun kekuatan golongan kiri dengan cara membentuk FDR (Front Demokrasi Rakyat) di Surakarta, pada tanggal 26 Februari 1948. FDR terdiri atas Partai Sosialis, PKI, Pesindo, PBI, dan Sarbupri dan menggunakannya untuk menentang pemerintah. FDR menuntut agar pemerintah membatalkan persetujuan Renville. Padahal, persetujuan itu dibuat pada waktu Amir Syarifuddin menjadi perdana menteri, bahkan dia sendiri yang memimpin delegasi RI dalam perundingan yang menghasilkan persetujuan itu.
            FDR juga menentang program Reorganisasi dan Rasionalisasi (Rera) Angkatan Perang yang dijalankan oleh Kabinet Hatta. Menurut Kabinet Hatta, melalui rasionalisasi, jumlah anggota angkatan perang akan dikurangi, sebab pemerintah tidak sanggup membiayai.
Kekuatan FDR bertambah dengan datangnya Musso, tokoh PKI tahun 1926, dari Rusia. Dia menyatakan bahwa revolusi Indonesia sudah menyimpang dari tujuan semula dan berkapitulasi terhadap imperialisme. Kepemimpinan Presiden Soekarno dikecamnya, Musso menuntut agar dalam menghadapi kaum imperialis, Indonesia memihak Rusia. Selanjutnya Musso mengorganisasi kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sejak kedatangan Musso, kegiatan FDR/PKI semakin meningkat. Selain melancarkan agitasi menyerang pemerintah, mereka juga mengadakan kekacauan di berbagai tempat, termasuk melakukan sabotase di bidang ekonomi. Di Delanggu, PKI menggerakkan pemogokan buruh pabrik goni. Solo dijadikan daerah kacau. Pasukan Panembahan Senopati diadu domba dengan pasukan hijrah Siliwangi sehingga terjadi culik-menculik yang berkembang menjadi pertempuran. Penculikan dan pembunuhan terhadap lawan-lawan politiknya pun dilakukan oleh PKI.
Musso dan Amir Syarifuddin sedang di Purwodadi ketika kudeta di Madiun berlangsung. Mereka lalu segera ke Madiun, mendukung kudeta, dan mengambil alih pimpinan. Secara resmi mereka memproklamasikan  berdirinya soviet Republik Indonesia. Tindakan Musso dan Amir Syarifuddin tersebut memperjelas bahwa pemberontakan di Madiun di dalangi oleh PKI. Pada tanggal 18 September 1948 PKI memproklamasikan berdirinya Sovyet Republik Indonesia melalui radio pemancar Gelora Pemuda di Madiun. Dengan demikian, mereka menentang pemerintah RI yang sah.
            Presiden Soekarno secara tegas menyatakan kepada rakyat “pilih Soekarno-Hatta” atau “Musso-Amir”. Dampak dari pernyataan itu sangat besar. Rakyat memilih Soekarno-Hatta. Presiden Soekarno memerintahkan Panglima besar Soedirman untuk menumpas pemberontakan PKI. Madiun diserbu dari daerah timur dan barat. Dalam tempo yang singkat kota madiun berhasil di duduki oleh TNI. Musso mati tertembak di Somoroto, Ponorogo. Amir Syarifuddin tertangkap di daerah Branti. Sebelum mereka sempat diadili, pecah Agresi Militer II Belanda, beberapa orang tokoh PKI ditembak mati tapi banyak juga yang meloloskan diri.
            Dampak pemberontakan PKI Madiun:
1.      PKI tidak lagi menjadi ancaman bagi pemimpin Indonesia selama tahun 1950an
2.      Golongan kiri pada umumnya tidak lagi dipercaya dan banyak pemimpinnya yang dijebloskan ke penjara atau dihukum mati
3.      Kaum stalinis di faksi komunis telah lenyap dan kaum komunis nasional dan menganut pemikiran Tan Malaka membentuk partai Murba pada Oktober 1948
4.      Menimbulkan permusuhan antara tentara dan PKI serta antara Masyumi dan PKI
5.      Menarik simpati dan dukungan politik AS pada Revolusi Indonesia
b.              Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia
Pemberontaan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmadji Marijan Kartsuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan di dirikannya Negara Islam Indonesia(NII) oleh Kartosuwiryo pada 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah mendirikan negara dengan dasar syariat Islam
Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
*Masa Demokrasi Liberal ( 1950-1959)
Ciri-ciri demokrasi liberal sebaga berikut:
a.       Konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950;
b.      Sistem pemerintahan bersifat parlementer, yang mana kepala pemerintah dipegang seorang Perdana Menteri;
c.       Kabinet yang diterapkan mengikuti system parlementer, yang mana menteri-menterinya bertanggung jawab pada parlemen
Masa demokrasi liberal, dikenal pula sebagai masa demokrasi parlementer, yang menunjukkan peran parlementer sangat besar dalam perpolitikan di Indonesia saat itu. Selama kurun waktu antara 1950 hingga 1959, pemerintah Indonesia dipimpin oleh 7 kabinet yang bersifat parlementer. 7 kabinet tersebut yaitu:
1. Kabinet natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman-Suwirjo (26 April-3 April 1952)
3. Kabinet Wilopo (2 April 1952-2 Juni 1953)
4. Ali Wongso (31 Juli 1953-22 Agustus 1955)
5. Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956
6. Ali Sastroamidjojo (20 Maret 1957-14 Maret 1957
7. Djuanda (9 April 1957-10 Juli 1959)
            Partai-partai pada masa demokrasi liberal sebagai berikut:
1.      PSI
2.      Masyumi
3.      NU
4.      PNI
5.      PKI
6.      Parkindo (Partai Kristen Indonesia)
*Perkembangan politik pada masa Demokrasi Liberal
1. Kembali ke bentuk NKRI 17 Agustus 1950
Pada tanggal 8 maret 1950 pemerintah RIS, dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS, mengeluarkan Undang-undang Darurat. Berdasarkan Undang-undang Darurat tersebut, berturut-turut negara bagian menggabungkan diri dengan RI Yogyakarta sehingga pada tanggal 5 April 1950, RIS hanya terdiri atas tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT). Pada bulan Mei 1950 dilangsungkan perundingan antara RIS dan RI tentang pembentukan negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan, dan dibentuk negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan.
2.    Ketidakstabilan politik pada Masa Demokrasi Liberal
Factor yang menimbulkan ketidakstabilan politik tersebut diantaranya adalah :
1.      Masing-masing perdaa menteri yang berkuasa mementingkan partai/golongannya sendiri, karena itu menimbulkan pertentangan antar partai politik.
2.      Terjadinya gerakan-gerakan gangguan keamanan daerah
3.      Pemenrintah yang bersifat terpusat (sentralisasi) menimbulkan terjadinya kesenjangan antar pusat dan daerah.
3.    Pemilihan Umum I 1955
·         Pemilu pertama kalinya di Indonesia baru terlaksana pada tahun 1955, yakni pada masa pemerintahan Kabinet Burhanudin Harahap
·         System yang dipergunakan menurut UU No. 7 tahun 1953 adalah sistem proporsional. Dasar pemikirannya adalah untuk memberikan kesempatan pada partai-partai politik yang ada terutama partai politik kecil untuk memperoleh kursi di DPR dan Konstituante
·         Dalam pemilu pertama ini dilakukan dua kali pemungutan suara, yakni:
a.) memilih anggota DPR ( 29 September 1955)
b.) memilih konstituante (15 Desember 1955)
4.    Dekrit Presiden (5 Juli 1959)
Kegagalan konstituante dalam menyusun UUD baru, ketidakstabilan politik yang ditandai dengan berganti-gantinya cabinet, serta adanya pemberontakan di berbagai daerah telah mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :
1.      Pembubaran Konstituante
2.      Pemberlakuan kembali UUD 1945
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit Presiden memberi dampak positif dalam mencipatakan kestabilan politik, tetapi berdampak negative karena terlalu kuatnya peran presiden dalam pemerintahan. Setelah dikerluarkannya Dekrit Presiden, Indonesia memasuki babak baru yang disebut sebagai “Masa Demokrasi Terpimpin”.

Jumat, 17 Juli 2020

MATERI BAB I BAGIAN A KELAS VIII

BAB I MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

                  
 
A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati  Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodiharjo, SH (1995: 3) sudah di kenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV terdapat dalam buku Nagarakertagaman karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi,asas),  berarti  batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Panca krama). Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a. dilarang melakukan kekerasan,

b. dilarang mencuri,

c. dilarang berjiwa dengki,

d. dilarang berbohong, dan

e. dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

        Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1.   Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

 2.  Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

 3.  Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4.  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan   disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5.  Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki  fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6.  Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7.   Pancasila sebagai Moral Pembangunan Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.


untuk memahami lebih lanjut mengenai Arti kedudukan dan fungsi pancasila silahkan untuk mengunjungi alamat link berikut:

https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila



Kamis, 16 Juli 2020

MATERI KELAS VII TENTANG LAMBANG NEGARA

                                                

Lambang memiliki definisi tanda pengenal yang tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya), sehingga dapat disimpulkan bahwa lambang Negara merupakan tanda pengenal suatu negara yang menyatakan sifat dan keadaan daripada suatu negara.

Lambang Negara Indonesia yaitu berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” yang ditulis diatas pita yang dicengkram Garuda.


Burung garuda adalah lambang pancasila Tahukah teman-teman? Burung garuda melambangkan keperkasaan, kekuatan, dan ketajaman.

Apakah teman-teman pernah perhatikan bentuk burung garuda yang menjadi lambang pancasila? Ternyata jumlah bulu yang ada di burung garuda punya makna tersendiri, lo!

Jumlah bulu di leher, sayap, ekor, dan pangkal ekor burung garuda ini masing-masing memiliki arti. Apa saja artinya? Yuk, cari tahu!

Sayap

Masing-masing sayap dari burung garuda pancasila memiliki jumlah bulu yang sama, yaitu 17 helai. 

Hal ini melambangkan tanggal 17.

Ekor

Bulu pada ekor garuda pancasila berjumlah delapan helai yang melambangkan bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8.

Pangkal Ekor dan Leher

Tahukah kamu? Jumlah bulu yang berada pada pangkal ekor yang terletak di bawah perisai berjumlah 19 helai.

Sedangkan bulu pada leher burung garuda pancasila berjumlah 45 helai. Jika digabungkan, akan menjadi 1945 yang merupakan tahun bersejarah bagi Indonesia.

Secara keseluruhan, lambang burung garuda membentuk 17 Agustus 1945 yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia.

Perisai

Pada tubuh burung garuda terdapat perisai yang memiliki lima gambar yang berbeda. Ada yang tahu apa artinya?

Yap, lima gambar itu melambangkan isi pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima.

Lambang Negara ini memiliki elemen berupa:

  • Garuda

Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan Negara yang kuat. Garuda memiki warna keemasan yang menggambarkan keagungan dan kejayaan. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain: 17 helai bulu pada masing masing sayap, 8 helai pada ekor, 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu di bagian leher.

  • Perisai

Perisai merupakan gambaran perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. Ditengahnya terdapat garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa. Perisai memiliki warna dasar merah putih yang menggambarkan warna bendera kebangsaan Indonesia. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Negara Pancasila

  • Pita bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika”

Penggunaan lambang Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang Negara diatur dalam konstitusi RIS, UUD sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Mengingat betapa pentingnya lambang Negara, baiknya kita menjaga nama baik lambang Negara dan tidak mempermainkan tiap elemen pada lambang Negara. Sebagai anak muda, penting untuk mengetahui lebih dalam mengenai lambang Negara. Lambang Negara merupakan esensi penting Negara Indonesia yang seharusnya kita jaga dan hormati.

 untuk lebih rinci mengenai lambang negara Indonesia anda dapat mengunjungi alamat link berikut: https://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_negara_Indonesia

untuk lebih rinci mengenai gedung pancasila anda dapat mengunjungi alamat link berikut : https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Pancasila

MATERI KELAS IX BAB I BAGIAN A PENERAPAN PANCASILA DARI MASA ke MASA

BAB I DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan PANDANGAN HIDUP BANGSA A      A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa...